Melunasi Hutang dengan Piutang atau sebaliknya

Berikut ini langkah-langkah melunasi Hutang dengan Piutang :
Buat Purchase Payment

  1. Activities | Purchase | Purchase Payment, pilih Vendor, centang invoice yang akan dilunasi, isi kolom Payment Amount sejumlah Hutang yang mau dilunasi, lalu enter.
  2. Klik kanan dibaris Invoice tsb pilih Disc Info/Write off, di tampilan Disc Info tsb, isi Disc Amount sejumlah Hutang yang mau dilunasi dan Disc Account isi dengan Account Perantara(type akun boleh Cash/Bank atau Other Current Asset).
  3. Klik Ok lalu Save and Close.

Buat Sales Receipt

  1. Activities | Sales | Sales Receipt, pilih Customer yang dimaksud, pilih Faktur yang Piutangnya mau dipakai untuk lunasi Hutang kita ke Vendor tsb. Isi kolom Payment Amount sejumlah Hutang yang mau dilunasi, lalu enter.
  2. Klik kanan dibaris Invoice tsb pilih Disc Info/Write off, di tampilan Discount Info tsb, isi Discount Amount sejumlah Piutang yang mau dipotong dan Disc Account isi dengan account Perantara yang sama dengan account yang dipilih di Discount Amount di Purchase Payment diatas.
  3. Klik Ok lalu Save and Close.

Catatan : Jadi pada akhirnya Account Perantara yang kita pakai akan 0 saldo nya.
(Available for v3 & v4) 
Sumber ( ACCURATE SOLUTION CENTER )

1 reply
  1. Alevtina
    Alevtina says:

    > pak saya mau tanya mengenai Perlakuan PPN dalam sewa guna usaha dnagen hak opsi sesuai dnagen SE 129/PJ/2010 tanggal 29 November 2010.> Misalnya Nilai Mesin senilai Rp. 1.000.000.000 Uang Muka sebesar 30 % (Rp. 300.000.000) pihak Supplier mengeluarkan Faktur Pajak.Jurnalnya:Dr. DP/Aktiva lain(Mesin Leasing-hak opsi) Rp. 300.000.000Dr. PPN Masukan Rp. 30.000.000Cr. Kas / Bank Rp. 330.000.000> Leasse melakukan Leasing Nilai Leasing nya kepada Lessor adalah 70 % ( Rp. 700.000.000 )selama 3 tahun (Golongan II)dan Pihak Supplier mengeluarkan Faktur Pajak atas Nama Leasse. > Nilai Leasing 70 % ( Rp. 700.000.000 ), nilai cicilan dan bunga yang dibayar kepada Lessor di biaya kan selama 3 tahun (Jadi Pembayaran cicilan+bunga bukan sebagai pelunasan Hutang). > Pertanyaan apakah PPN yang 70 % tersebut dapat dikreditkan ? Apa Jurnalnya ? karena kalau misalnya jurnalnyaDr. Aktiva Lain(Mesin Leasing hak opsi)Rp. 700.000.000Dr. PPN Masukan Rp. 70.000.000Cr. Hutang Leasing Rp. 770.000.000> Berarti akan timbul Hutang Leasing Rp. 770.000.00 di Neraca, sementara pada waktu pembayaran Cicilan dan Bunga kita membiayakan nya, bukan sebagai pelunasan Hutang, bukankah dnagen demikian Hutang Leasing akan terus muncul di Neraca ?> Mohon Penjelasannya Pak, Sebelum dan sesudahnya saya mengucapkan terima kasih

    Balas

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *