Membuat Faktur Pembelian / Penjualan kena PPN dan masuk ke SPT Masa PPN

Agar Faktur Penjualan atau Faktur Pembelian kena Pajak dan masuk ke SPT Masa

Langkah 1

Buka Program ACCURATE dan Login dengan User name Anda.

Buat Kode Pajak (Tax Code) di ACCURATE dengan cara klik List(Daftar) | Others(Daftar Lain) | Tax Codes(Kode Pajak) . Disana akan diminta untuk membuat Kode Tax. Silahkan Klik New(Baru)

Isi nama misalkan PPN

Isi kode misalkan dengan huruf P

Rate isi dengan tarif pajak% misalkan 10

Sales Tax diisi dengan akun PPN Keluaran

dan Purchase Tax isi dengan akun PPN Masukan

Lalu simpan

Langkah 2

Item-item yang kena pajak, pastikan dikenakan Kode Pajak. Dari List | Items, pada saat buat atau Edit Item yang sudah ada, dibagian Sales Tax Codes dan Purchase Tax Codes , isi dengan kode pajak atas barang tersebut, jika item tersebut kena dua pajak, yaitu PPn (kode P) dan PPn BM (kode M), maka kita isi dengan PM.

Langkah 3

Setting di Customer, pada saat membuat Customer baru atau Edit Customer yang sudah ada, di Tab/halaman Sales isi :

  • Tax 1 dengan Kode Pajak (Tax Code) yang sudah kita buat sebelumnya di daftar Tax Codes.
  • Tax Number , isi dengan nomor NPWP. Jika NPWP dikosongkan, PPn atas penjualan ke customer tersebut akan masuk ke bagianFaktur Pajak Sederhana(Faktur Pajak yang Digunggung) di SPT Masa .
  • NPPKP, isi dengan nomor NPPKP Customer tersebut.
  • Tax Type , isi dengan type pajak customer bersangkutan (ini akan mempengaruhi cara pelaporannya ke SPT Masa).

Setting di Vendor. Pada saat membuat atau mengedit Vendor yang sudah ada, di halaman Terms, Etc. isi :

  • Tax 1 isi dengan Kode Tax PPn yang sudah kita buat sebelumnya di daftar Tax Codes.
  • Tax Number , isi dengan nomor NPWP.
  • NPPKP , isi dengan nomor NPPKP Vendor tersebut.
  • Tax Type, isi dengan type pajak Vendor bersangkutan (ini akan mempengaruhi cara pelaporannya ke SPT Masa).

Langkah 4

Setup | Preferences | Taxation, centang Code in Invoice Tax No. Simak perubahan untuk nomor seri faktur pajak disini.

Keterangan

  • Jika Item dan Customer dikenakan kode pajak yang sama, maka di Faktur Penjualan akan dikenakan pajak.
  • Jika Item dan Vendor dikenakan kode pajak yang sama, maka di Faktur Pembelian akan dikenakan pajak.
  • Jika salah satu tidak dikenakan Pajak, misalnya Item-nya tidak dikenakan pajak sedangkan Customer kena Pajak, maka Faktur Penjualan tidak akan muncul PPn-nya (Pajaknya), begitu juga sebaliknya jika Customer yang tidak diisi Tax 1-nya sedangkan Item diisi kode pajaknya. Sama halnya di Faktur Pembelian.
  • Jika Item dikenakan PPn BM sedangkan Customer dikenakan PPn, artinya dikenakan pajak yg berbeda, di Faktur tidak akan dikenakan Pajak/Pajak tidak muncul.
1 reply

Trackbacks & Pingbacks

  1. […] Dari transaksi ini jurnal yang terbentuk adalah: Transaksi Aktiva Tetap (Debit) Rp. 254.400.000           Hutang Usaha (Kredit)                              Rp. 254.400.000 Jika mau menggunakan pajak PPN atas pembelian aktiva, silahkan tambahkan kode pajaknya pada kolom Tax di Purchase Invoice. Anda bisa mempelajari tentang pembelian menggunakan PPN dalam artikel klik di sini […]

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *